PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 7/22/PBI/2005
TENTANGFASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah
mengimplementasikan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement
(Sistem BI-RTGS) dan sistem kliring nasional Bank Indonesia;
b. bahwa
untuk menghindari terjadinya kemacetan dalam sistem pembayaran (gridlock) dalam Sistem BI-RTGS, yang dapat membahayakan
stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia telah memberikan Fasilitas
Likuiditas Intrahari kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan
kegagalan Bank dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta dalam sistem kliring
nasional Bank Indonesia, Bank Indonesia memandang perlu untuk memperluas
penyediaan Fasilitas Likuiditas Intrahari selain untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b juga untuk penyelesaian akhir kliring debet kepada Bank
Umum;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf
c, dipandang perlu untuk menyempurnakan menyempurnakan ketentuan
mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank
Indonesia;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003
tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/21/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4518);
4.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 tentang Bank Indonesia – Scripless
Securities Settlement System (BI-SSSS) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan …. - 3 - Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4363);
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004
tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4373).
6.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem kliring Nasional Bank Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4516);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK
UMUM.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini
dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional.
2. Sistem
Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan
Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement.
3. Bank Indonesia - Scripless Securities
Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi
dengan Bank Indonesia dan penatausahaan surat berharga secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Indonesia -
Scripless Securities Settlement System.
4. Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah suatu
sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional
Bank Indonesia.
5. Kliring
Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional
Bank Indonesia.
6.
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah penyediaan pendanaan
oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta Sistem
BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari
penggunaan.
7. FLI dalam rangka RTGS yang selanjutnya disebut
FLI-RTGS adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi
selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
8. FLI
dalam rangka Kliring yang selanjutnya disebut FLI-Kliring adalah FLI untuk
mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir
atas hasil Kliring Debet.
9. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang
selanjutnya disebut FPJP adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada
Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
10.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam
mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
berjangka waktu pendek.
11. Surat
Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2002 tentang Surat Utang Negara.
Pasal 2
(1) Bank
dapat memperoleh FLI, baik dalam bentuk FLI-RTGS maupun FLIKliring, setelah
menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI dan menyampaikan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(2) Bank dapat menggunakan FLI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki surat berharga
yang dapat diagunkan berupa SBI dan atau SUN;
b. tidak sedang dikenakan
sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BIRTGS,
dan atau peserta BI-SSSS, dan
atau penghentian sebagai Bank peserta kliring; dan
c. tidak sedang dikenakan
sanksi tidak dapat memperoleh FPJP.
Pasal 3
Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau
menghentikan penggunaan FLI dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 4
(1)
Pengagunan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dalam rangka penggunaan FLI-RTGS dan atau FLI-Kliring dilakukan melalui BI-SSSS
yang diatur sebagai berikut:
a. Untuk
FLI-RTGS, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening agunan FLI-RTGS di
BI-SSSS selama jam operasional Sistem BI-RTGS pada saat Bank menilai adanya
kebutuhan FLI (self asessment) untuk kelancaran transaksi di Sistem BI-RTGS;
dan
b. Untuk
FLI-Kliring, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening agunan
FLI-Kliring di BI-SSSS dalam rangka penyediaan pendanaan awal (prefund)
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem
kliring nasional Bank Indonesia.
(2) Surat
berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan FLI-Kliring sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai agunan FLI-RTGS.
Pasal 5
(1)
Perhitungan nilai jual SBI dan nilai pasar SUN yang diagunkan Bank dalam rangka
penggunaan FLI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Bagi Bank Umum yang berlaku.
(2) Nilai
maksimum FLI yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah dipindahkan Bank ke rekening agunan surat
berharga di BI-SSSS.
Pasal 6
(1)
Penggunaan FLI-RTGS dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro
Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan transaksi keluar
(outgoing transaction).
(2)
Penggunaan FLI-Kliring dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro
Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Bank
atas penyelesaian akhir Kliring Debet.
(3)
Penggunaan FLI-RTGS dan FLI-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan masing-masing berdasarkan kecukupan nilai agunan FLI yang
tersedia di rekening agunan FLI-RTGS dan FLI-Kliring.
(4) Dalam
hal nilai agunan FLI-Kliring tidak cukup untuk menutup kewajiban penyelesaian
akhir Kliring Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka nilai agunan FLI-RTGS yang
tersedia di rekening agunan FLIRTGS secara otomatis digunakan untuk menutup
kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet.
Pasal 7
Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis
transaksi yang diperkenankan untukmenggunakan FLI.
Pasal 8
Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga atas
FLI dan atau biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank.
Pasal 9
(1)
Pelunasan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap terdapat transaksi
masuk (incoming transaction) yang mengkredit rekening giro rupiah Bank yang
bersangkutan di Bank Indonesia sampai dengan batas waktu pelunasan FLI.
(2) Bank
wajib melunasi FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
(3) Dalam
hal Bank tidak melunasi nilai FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI yang
ditetapkan maka terhadap nilai FLI yang tidak dapat dilunasi diberlakukan
sebagai FPJP.
Pasal 10
(1) Bank dapat memindahkan kembali surat berharga
dari rekening agunan ke rekening perdagangan di BI-SSSS dalam hal :
a. FLI telah dilunasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. surat
berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan tidak sedang digunakan
sebagai agunan FLI.
(2)
Pemindahan kembali surat berharga dari rekening agunan ke rekening perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan FLIKliring tunduk pada
ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank
Indonesia.
Pasal 11
Dalam hal FLI diberlakukan sebagai FPJP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) maka :
a. Bank
tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai FPJP Bagi Bank Umum
yang berlaku; dan
b. agunan FLI diberlakukan
sebagai agunan FPJP.
Pasal 12
Dalam hal Bank tidak dapat melunasi FLI karena
kegagalan Sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS maka pelunasan FLI dilakukan secara
otomatis jika terdapat transaksi masuk (incoming transaction) segera setelah
sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS berfungsi kembali.
Pasal 13
Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank
Indonesia ini telah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI
harus memperbaharui Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI.
Pasal 14
Bank peserta kliring yang berada di wilayah
Kliring yang belum menerapkan SKNBI dapat menggunakan FLI RTGS untuk
penyelesaian akhir kliring yang terjadi sebelum cut off warning Sistem BI-RTGS.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai FLI diatur dengan
Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini
maka Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/6/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004
tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada
tanggal 3 Agustus 2005.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2005
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH