Photobucket

Jumat, 31 Agustus 2012

FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM GUBERNUR BANK INDONESIA,

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 7/22/PBI/2005
TENTANG
FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di
Indonesia, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem
Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)
dan sistem kliring nasional Bank Indonesia;
b. bahwa untuk menghindari terjadinya kemacetan dalam sistem
pembayaran (gridlock) dalam Sistem BI-RTGS, yang dapat
membahayakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia telah
memberikan Fasilitas Likuiditas Intrahari kepada Bank Umum
peserta Sistem BI-RTGS;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan Bank dalam
memenuhi kewajibannya sebagai peserta dalam sistem kliring
nasional Bank Indonesia, Bank Indonesia memandang perlu untuk
memperluas penyediaan Fasilitas Likuiditas Intrahari selain untuk
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga untuk
penyelesaian akhir kliring debet kepada Bank Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk
menyempurnakan ….
- 2 -
menyempurnakan ketentuan mengenai Fasilitas Likuiditas
Intrahari Bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4317) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4518);
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 tentang Bank
Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15,
Tambahan ….
- 3 -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4363);
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tentang Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4373).
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 65,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4516);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS
LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional.
2. Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut
dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana
dimaksud ….
- 4 -
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement.
3. Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya
disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia dan
penatausahaan surat berharga secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities
Settlement System.
4. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI
adalah suatu sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
5. Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
6. Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah penyediaan
pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai
peserta Sistem BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang harus dilunasi pada hari
yang sama dengan hari penggunaan.
7. FLI dalam rangka RTGS yang selanjutnya disebut FLI-RTGS adalah FLI
untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam
operasional Sistem BI-RTGS.
8. FLI dalam rangka Kliring yang selanjutnya disebut FLI-Kliring adalah FLI
untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat
penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.
9. Fasilitas ….
- 5 -
9. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang selanjutnya disebut FPJP adalah
fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
10. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga
dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek.
11. Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Pasal 2
(1) Bank dapat memperoleh FLI, baik dalam bentuk FLI-RTGS maupun FLIKliring,
setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI
dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank
Indonesia.
(2) Bank dapat menggunakan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI dan atau SUN;
b. tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BIRTGS,
dan atau peserta BI-SSSS, dan atau penghentian sebagai Bank
peserta kliring; dan
c. tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP.
Pasal ….
- 6 -
Pasal 3
Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau menghentikan penggunaan FLI
dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 4
(1) Pengagunan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dalam rangka penggunaan FLI-RTGS dan atau FLI-Kliring dilakukan
melalui BI-SSSS yang diatur sebagai berikut:
a. Untuk FLI-RTGS, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening
agunan FLI-RTGS di BI-SSSS selama jam operasional Sistem BI-RTGS
pada saat Bank menilai adanya kebutuhan FLI (self asessment) untuk
kelancaran transaksi di Sistem BI-RTGS; dan
b. Untuk FLI-Kliring, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening
agunan FLI-Kliring di BI-SSSS dalam rangka penyediaan pendanaan awal
(prefund) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
(2) Surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan FLI-Kliring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai
agunan FLI-RTGS.
Pasal 5
(1) Perhitungan nilai jual SBI dan nilai pasar SUN yang diagunkan Bank dalam
rangka penggunaan FLI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum yang berlaku.
(2) Nilai ….
- 7 -
(2) Nilai maksimum FLI yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai agunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dipindahkan Bank ke rekening
agunan surat berharga di BI-SSSS.
Pasal 6
(1) Penggunaan FLI-RTGS dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening
giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan
transaksi keluar (outgoing transaction).
(2) Penggunaan FLI-Kliring dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening
giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi
kewajiban Bank atas penyelesaian akhir Kliring Debet.
(3) Penggunaan FLI-RTGS dan FLI-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan masing-masing berdasarkan kecukupan nilai agunan
FLI yang tersedia di rekening agunan FLI-RTGS dan FLI-Kliring.
(4) Dalam hal nilai agunan FLI-Kliring tidak cukup untuk menutup kewajiban
penyelesaian akhir Kliring Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) maka nilai agunan FLI-RTGS yang tersedia di rekening agunan FLIRTGS
secara otomatis digunakan untuk menutup kewajiban penyelesaian
akhir Kliring Debet.
Pasal 7
Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk
menggunakan FLI.
Pasal ….
- 8 -
Pasal 8
Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga atas FLI dan atau biaya lainnya
yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank.
Pasal 9
(1) Pelunasan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap terdapat
transaksi masuk (incoming transaction) yang mengkredit rekening giro rupiah
Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sampai dengan batas waktu
pelunasan FLI.
(2) Bank wajib melunasi FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Bank tidak melunasi nilai FLI sampai dengan batas waktu
pelunasan FLI yang ditetapkan maka terhadap nilai FLI yang tidak dapat
dilunasi diberlakukan sebagai FPJP.
Pasal 10
(1) Bank dapat memindahkan kembali surat berharga dari rekening agunan ke
rekening perdagangan di BI-SSSS dalam hal :
a. FLI telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan tidak sedang
digunakan sebagai agunan FLI.
(2) Pemindahan kembali surat berharga dari rekening agunan ke rekening
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan FLIKliring
tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem
kliring nasional Bank Indonesia.
Pasal ….
- 9 -
Pasal 11
Dalam hal FLI diberlakukan sebagai FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) maka :
a. Bank tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai FPJP
Bagi Bank Umum yang berlaku; dan
b. agunan FLI diberlakukan sebagai agunan FPJP.
Pasal 12
Dalam hal Bank tidak dapat melunasi FLI karena kegagalan Sistem BI-RTGS dan
atau BI-SSSS maka pelunasan FLI dilakukan secara otomatis jika terdapat transaksi
masuk (incoming transaction) segera setelah sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS
berfungsi kembali.
Pasal 13
Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah
menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI harus memperbaharui
Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI.
Pasal 14
Bank peserta kliring yang berada di wilayah Kliring yang belum menerapkan
SKNBI dapat menggunakan FLI RTGS untuk penyelesaian akhir kliring yang
terjadi sebelum cut off warning Sistem BI-RTGS.
Pasal ….
- 10 -
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai FLI diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 6/6/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Fasilitas Likuiditas
Intrahari Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2005.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2005
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 69
DPM, DASP
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 7/22/PBI/2005
TENTANG
FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM
UMUM
Dalam kegiatan usaha, Bank sangat lazim mengalami kesulitan pendanaan
jangka pendek yang disebabkan ketidaksesuaian pendanaan antara arus masuk
dan arus keluar (mismatch). Dengan berlakunya penyelesaian transaksi melalui
sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dimana
transaksi pembayaran diselesaikan satu demi satu secara seketika (real time),
Bank sangat mungkin mengalami kesulitan pendanaan dalam waktu yang sangat
pendek. Kesulitan pendanaan dimaksud sebagai akibat terjadi ketidaksesuaian
antara waktu dan atau nilai transaksi yang dikirim (outgoing transaction) dengan
transaksi yang diterima (incoming transaction). Apabila kesulitan yang dialami
oleh Bank atau beberapa Bank tersebut tidak segera diatasi, dikhawatirkan dapat
menyebabkan kemacetan pembayaran (gridlock) yang dapat mengganggu
kelancaran sistem pembayaran yang pada akhirnya dapat menimbulkan
ketidakstabilan sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk mengatasi timbulnya kemacetan pembayaran diatas maka Bank
Indonesia menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka waktu yang sangat
pendek selama waktu operasional Sistem BI-RTGS dalam bentuk Fasilitas
Likuiditas Intrahari (FLI) Bagi Bank Umum yang wajib dilunasi oleh Bank pada
akhir hari yang sama.
Selain ….
- 2 -
Selain penyediaan FLI untuk mengatasi gridlock dalam Sistem BI-RTGS,
penyediaan FLI juga diperlukan untuk mengatasi timbulnya kewajiban
penyelesaian akhir kliring debet yang ditanggung oleh Bank Indonesia sebagai
penyelenggara sistem kliring. Berkenaan dengan hal tersebut maka Bank
Indonesia memandang perlu untuk menerapkan suatu kebijakan yang
mewajibkan peserta dalam Kliring Debet untuk menyediakan pendanaan awal
(prefund) dalam bentuk dana (cash) dan atau surat berharga (collateral) pada
setiap awal hari sebelum kliring debet dimulai. Berkenaan dengan penyediaan
setoran awal dalam bentuk surat berharga tersebut maka mekanisme penyediaan,
penggunaan dan pelunasannya akan diberikan dalam bentuk Fasilitas Likuiditas
Intrahari khusus kliring sebagaimana Fasilitas Likuiditas Intrahari yang
sebelumnya telah disediakan oleh Bank Indonesia untuk transaksi Sistem BIRTGS.
Pemberian FLI ini sejalan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia
untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Pengajuan FLI dan penatausahaan surat berharga dalam rangka pengajuan
FLI telah menggunakan sarana Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement
System (BI-SSSS) yang terhubung langsung dengan Sistem BI-RTGS. Dengan
menggunakan sarana BI-SSSS diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan
FLI dan meminimalkan resiko setelmen.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal ….
- 3 -
Pasal 2
Ayat (1)
Dokumen pendukung yang disertakan antara lain meliputi
fotokopi Anggaran Dasar Bank atau kuasa (power of attorney)
dari kantor cabang Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di
luar negeri yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh
Bank.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kriteria pengenaan sanksi penangguhan (suspend) tunduk pada
Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Indonesia – Real Time
Gross Settlement dan atau Peraturan Bank Indonesia tentang
Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang
berlaku dan atau Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf ….
- 4 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan pendanaan awal (prefund) adalah
penyediaan dana dan atau surat berharga oleh Bank peserta
SKNBI pada awal hari sebelum kegiatan kliring debet dimulai.
Dalam ketentuan ini, penyediaan pendanaan awal yang diatur
adalah dalam bentuk surat berharga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Penggunaan FLI-RTGS secara otomatis dimaksudkan bahwa nilai atas
pengagunan surat berharga yang telah dilakukan Bank langsung
digunakan untuk menutup ketidakcukupan saldo rekening giro Rupiah
di Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat ….
- 5 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya biaya bunga FLI dan biaya lainnya ditetapkan dalam Surat Edaran
Bank Indonesia.
Pasal 9
Ayat (1)
Sepanjang Bank masih menggunakan FLI maka Sistem BI-RTGS
secara otomatis menggunakan dana yang berasal dari transaksi masuk
(incoming transaction) untuk terlebih dahulu melunasi FLI tersebut.
Proses penggunaan dan pelunasan FLI berlangsung terus sampai
dengan batas akhir waktu pelunasan FLI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal FLI diberlakukan sebagai FPJP maka Bank tidak perlu
mengajukan surat pengajuan FPJP secara tertulis atas pengalihan FLI yang
tidak dapat dilunasi menjadi FPJP.
Apabila ….
- 6 -
Apabila Bank sedang menggunakan dan melakukan perpanjangan FPJP
maka nilai FLI dimaksud akan disatukan dengan nilai FPJP yang sedang
digunakan Bank dan jumlah hari penggunaan FPJP yang sudah digunakan
Bank.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan kegagalan Sistem BI-RTGS adalah kegagalan
RTGS Central Computer (RCC) sehingga seluruh Bank Peserta BI-RTGS
dan/atau Bank Indonesia tidak dapat mengirimkan transaksi dari terminal
RTGS (RT) ke RCC.
Gangguan pada salah satu atau beberapa RT dan/atau gangguan pada
jaringan RTGS yang mengakibatkan satu atau beberapa Bank Peserta BIRTGS
tidak dapat mengirimkan transaksi ke RCC, tidak dianggap sebagai
kegagalan Sistem BI-RTGS.
Yang dimaksud dengan kegagalan Sistem BI-SSSS adalah kegagalan
System Central Computer (SCC) pada sarana BI-SSSS sehingga seluruh
Bank dan/atau Bank Indonesia tidak dapat mengirimkan transaksi dari
terminal (System Terminal/ST) ke SCC.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Pokok-pokok ketentuan yang akan diatur dalam SE BI meliputi antara
lain:
1. Tata cara penyampaian Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI;
2. Batas ….
- 7 -
2. Batas akhir waktu penggunaan dan pelunasan FLI;
3. Tata cara pemindahan surat berharga dari rekening perdagangan ke
rekening agunan dan sebaliknya;
4. Tata cara perhitungan dan pembebanan biaya bunga FLI dan atau
biaya penggunaan FLI.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4519
DPM, DASP

0 komentar:

Posting Komentar